Persoalan etika dan moral tidak terlepas dari setiap perbuatan yang setiap harinya kita lakukan. Baik secara sedar mahupun tidak serta aktivitas yang selalu berkaitan satu sama lain. Seperti halnya kalau kita terjun kelapangan tentu kita akan bertemu dengan masyarakat. Kalau kita bekerja di sebuah instansi pasti berinteraksi dengan orang-orang yang berkepentingan. Perihal kegiatan dan korupsi ini adalah bentuk korelasi sebuah aktivitas dan perilaku yang bisa saja dilakukan oleh setiap orang. Akan tetapi, korelasi ini belum tentu selalu terjadi di setiap aktivitas kita sehari-hari. Pasti ada pengaruh dari pihak orang-orang disekitar atau keinginan hasrat untuk melakukannya yang muncul di dalam hati. Maka, kesamaran ini perlu di dilihat kembali dari berbagai aspek. Lalu bagaimana maqasid syariah memandang hal ini khusus dalam persoalan hifdzul mal.
Korupsi di negeri ini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan-tindakan korupsi terjadi diberbagai daerah, maka dalam hal ini sangat perlu kita perhatikan bersama dan mencari solusi yang sangat tepat untuk memberantas perilaku korupsi ini. Dalam perspektif Islam korupsi merupakan suatu kejahatan kriminal yang bisa diqiyaskan dengan pencurian besar (Sariqah Kubra) yang kalau dilihat dari segi aspek hukumannya bisa dikategorikan potong tangan bahkan hingga dibunuh. Maka terkait dengan penjagaan harta (Hifdzul Mal) adalah setiap perbuatan pasti ada hukuman sebagai langkah awal preventif dengan tujuan untuk menjaga harta. Jelas bahwa tindakan perbuatan korupsi telah mengancam harta milik publik atau masyarakat yang dipergunakan untuk golongan atau kelompok, bahkan untuk pribadi. Dalam segi moralitas telah mengancam diri untuk terjerumus kedalam penurunan psikologis dan sosial dikarenakan telah melanggar komitmen publik terhadap dirinya sebagai pejabat, pegawai, pimpinan sebuah lembaga atau instansi yang sebelum dilantik telah bersumpah atas moralnya untuk menjalankan jabatannya dengan sebaik-baiknya
Dalam teori maqasid syariah (Hifdzul Mal) merupakan suatu tujuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama, dan golongan. Tindakan korupsi telah jelas melanggar hal ini untuk menjaga mashlahat umat berkait dengan harta.
Praktik kejahatan korupsi memang sangat sering dilakukan baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, dalam kasus tindak pidana korupsi sangat sering dilakukan oleh pejabat negara yang telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan kotor tersebut. Karena dalam Islam, jabatan publik yang dipangkunya merupakan suatu tugas besar untuk mensejahterakan rakyat yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat dan Allah. Apabila seorang pejabat telah melakukan korupsi setidaknya ada dua hak yang telah dilanggarnya sekaligus yaitu hak manusia atau masyarakat yang dipimpinnya (haq ‘adami) dan (haq Allah). Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukannya bisa terhapus apabila dimaafkan oleh masyarakat tapi tidak menggugurkan hukuman duniawinya semisal had, ta’zir, diyat, dan lain sebagainya.
Dalam fiqh atau literatur Islam secara umum tidak ditemukan sebuah istilah yang mengandungi makna korupsi secara menyeluruh. Namun, berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukannya bisa kita menyamakan dengan perbuatan (sariqah) pencurian, (risywah) suap. Dalam konsep maliyyah dalam fiqh harus ada beberapa unsur untuk menisbatkan korupsi ini, yaitu :
Maka bisa kita simpulkan bahwa korupsi adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap publik atau masyarakat dengan cara mengambil, menerima dan memberi sesuatu yang tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan pengkhianatan terhadap jabatan atau amanat yang dia pangku.
Islam sendiri sangat melarang keras dengan perilaku ini. Kita sering mengatakan keadilan harus ditegakkan kapanpun dan dimanapun walaupun langit hingga runtuh keadilan harus tetap ditegakkan. Sehingga timbullah pertanyaan berawal dari manakah atau di manakah keadilan itu harus dimulai? Maka jawabannya adalah menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Seorang pejabat tidak bakalan korupsi kalau dia faham letak dan fungsi tugasnya, seorang guru tidak bakalan mendidik dengan baik kalau dia tidak faham tentang cara untuk mengajarkan nilai-nilai kebaikan. Karena keadilan akan hadir apabila kita menjalankan tugas dan amanah kita dengan baik dan benar.
Terkait dengan korupsi, perilaku ini dapat menimbulkan kerosakan tatanan publik dan mengancam harta sekaligus jiwa orang banyak. Dikarenakan korupsi dapat menyebabkan kelaparan, kebodohan, bahkan menjadikan masyarakat rentan dalam penyakit gara-gara tidak memadainya pendapatan masyarakat sehingga tidak mampu. Menimbulkan kerusakan lingkungan, tidak tegaknya hukum, rendahnya mutu pelayanan aparat, dsb.
Maka konsep Maqsid Syariah (Hifdul Mal) inilah sangat perlu untuk difahami oleh para pejabat publik bahkan seluruh masyarakat. Karena setiap hukum Allah itu ditegakkan untuk menjaga harta kalau faham tentang ini maka perbuatan korupsi tidak akan terjadi. Banyak teori dan praktik yang dicanangkan untuk mencegah perbuatan ini, akan tetapi tidak juga bisa diminimalisir. Seperti kata buya hamka dalam tafsirnya Al-Azhar sebelum kita membicarakan konsep atau langkah untuk mencegah perbuatan kejahatan maka kita harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Ini adalah sebuah pondasi utama bagi masyarakat terutama untuk orang Islam di setiap dia melakukan apapun karena dia sadar bahwa setiap perbuatannya selalu diawasi oleh Allah SWT.
Ijtihad sangatlah perlu dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, karena ijtihad merupakan hasil dari pola pikir manusia untuk merealisasikan langkah awal atau preventif terhadap kejahatan yang terus menerus yaitu korupsi. Dalam konteks penegakan hukum tentulah ada yang namanya kepastian hukum iaitu setiap perbuatan besar atau kecil tetap harus dihukum dan apabila tidak bersalah maka tidak dihukum, apabila telah terjadi suatu pelanggaran tindak pidana wajiblah untuk ditelusuri ataupun di selidik dan diproses di pengadilan. Konsep ijtihad ta’zir sangatlah tepat untuk menetapkan suatu hukuman bagi pelaku tindakan korupsi. Kalau dilhat dari perbuatan korupsi itu sebahagian besar adalah mencuri iaitu kalau dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah) dikenakan hukuman potong tangan apabila telah mencapai nisabnya. Lalu jika yang dicurinya itu telah melebihi nisab sampai merugikan banyak pihak dan yang dicurinya itu untuk mengkayakan dirinya lantas hukuman yang tepat adalah hukuman mati. Kalau dilihat dari segi sosialnya, apabila pelaku korupsi ini mati jenazahnya tidak disholatkan seperti dalam kitab Imam An-Nawawi yaitu Syarh Shahih Muslim yang sesuai dengan perintah Rasulullah SAW pernah suatu kejadian seseorang sebelum mati melakukan korupsi perhiasan semacam intan atau manik-manik. Atas dasar perintah Rasulullah SAW ini imam An-Nawawi menganjurkan kepada ulama dan orang-orang shaleh tidak menshalati jenazahnya apabila ia mati kerana ia termasuk orang yang fasiq agar menjadi pelajaran moral bagi yang hidup.
–Hidayat Chaniago
You must be logged in to post a comment.
Co-working space l Seminar l Kelas l Wacana l dan lain-lain ?